Penyertaan Modal Industri Petrokimia Perlu Kepastian Regulasi

JAKARTA – Industri petrokimia memiliki peran penting di menopang sektor hulu manufaktur Indonesia. karena itu hasil kimia yang dihasilkan dapat diolah berbagai industri, seperti plastik, tekstil, farmasi, kosmetik, lalu obat-obatan. Namun kalangan pelaku bidang usaha menilai ada berbagai hal yang menjadi pekerjaan rumah bidang ini.
Ketua Komisi Tetap Industri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Achmad Widjaja, menyatakan peran swasta penting pada pengembangan sektor hulu namun sulit bergerak akibat terlalu sejumlah kebijakan yang mana bukan mendukung. Contohnya penanaman modal dari luar seperti Lotte Group yang digunakan memerlukan waktu panjang sebelum akhirnya masuk ke di negeri.
“Seperti Lotte kan sampai makan waktu berapa tahun itu. Hal ini menjadi koreksi pemerintah,” kata Achmad, dikutipkan Hari Sabtu (21/12/2024).
Demi menarik pemodal lain untuk mampu masuk ke lingkungan ekonomi di negeri, maka pemerintah harus mampu memberikan paket kebijakan yang digunakan menarik, diantaranya dengan tax holiday panjang mengingat bidang petrokimia memerlukan penanaman modal yang dimaksud besar. alasannya untuk mendirikan pabriknya sekadar memerlukan waktu minimal 3 tahun.
“Nah itu harus dibebasin pajak lah yang digunakan paling penting. Penanaman Modal tax holiday-nya 20 tahun. Kalau nggak kan nggak bisa jadi orang investasi. 20 tahun minimum seperti di area Vietnam. Kita kalah serupa Vietnam serupa Negara Malaysia dikarenakan memang benar dia kasih minimum 20 tahun. Petrochemical kan sekali pembangunan ekonomi umpamanya USD20 miliar gitu lho,” kata dia.
Investasi dari lapangan usaha petrokimia dapat menyebabkan RI menatap pertumbuhan perekonomian 8% sesuai cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Namun, pemerintah perlu menciptakan iklim pembangunan ekonomi yang kondusif agar bidang bisa jadi semakin ekspansif.
“Untuk mencapai 8% tindakan cuma satu. 5% itu kan sudah ada diberikan secara cuma-cuma sejak covid tidak ada pernah turun, yaitu partisipasi sektor primer, tambang serta lain-lain. 3% itu pemerintah cukup menjaga iklim pengolahan industri. Untuk menjaga iklim perekonomian yang tersebut menuju 8%, 3% itu lapangan usaha sekunder menjadi kontribusi dari industrialisasi pengolahan. Untuk itu jangan terlalu banyak mengeluarkan peraturan-peraturan baru atau Kepmen-Kepmen atau kebijakan baru,” sebut dia.
Ia juga menilai lapangan usaha petrokimia RI bergantung pada kondisi minyak serta gas bumi sebagai material baku utama. Untuk menjalankan arah sektor yang tersebut lebih banyak terukur, maka peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina juga sangatlah penting, utamanya pada mengatur sektor di tempat sisi hulu demi menjalankan Refinery Development Master Plan (RDMP).
“Sejak demokrasi, belum pernah ada BUMN-BUMN yang digunakan ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan penyetoran modal pada negeri dengan full hulunya, khususnya pada Pertamina. Integrated plan-nya yang disebut RDMP kan. RDMP itu tidak ada berjalan, kilang tidak ada jalan, semuanya nggak jalan. BUMN-BUMN itu mampu ditugaskan, seperti contoh Pertamina, ditugaskan total untuk menjadi bagian daripada penyertaan pemerintah melakukan revolusi bidang pada pada hulu,” kata dia.






