Google ajukan banding putusan KPPU masalah sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Korporasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dimaksud dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang platform digital yang dimaksud dan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang digunakan didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian program juga cara kerja kegiatan bisnis kami," kata perusahaan di informasi resmi di blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka kemudian Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan program ke Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi rakyat Nusantara untuk menemukan dan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga kemudian unduhan segera dari laman web para pengembang.
"Apple App Store serta beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merekan menjalankan Play Store sudah pernah membantu biosfer aplikasi mobile yang fit lalu kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU sudah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang biosfer ini, mengingat banyaknya layanan yang digunakan disediakan oleh Google Play. Layanan yang mana dimaksud mulai dari upaya untuk menyimpan keamanan Android dan juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan platform digital pembayaran yang tersebut konsisten, aman, dan juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang tersebut terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang dimaksud memasarkan konten digital dalam perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model usaha kami memacu pembaharuan lalu pembangunan ekonomi berkelanjutan di dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah dilakukan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah lama menjawab sejumlah kegelisahan yang tersebut dipertimbangkan oleh KPPU, satu di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play serta memperluas metode pembayaran yang tersebut tersedia.
Disebut, Google Play menyokong banyak metode pembayaran lalu merupakan toko program besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka itu sendiri. UCB sudah pernah tersedia untuk pengembang aplikasi mobile dalam Negara Indonesia sejak tahun 2022, dan juga Negara Indonesia di antaranya dalam antara negara pertama pada planet yang tersebut mendapat khasiat dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim di dalam Indonesia. Selain itu, kegiatan percontohan UCB telah dilakukan menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang mana dijalankan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, di antaranya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang digunakan diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami juga mengharapkan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama langkah-langkah hukum yang digunakan berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






