Bawaslu Catat 433 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di area Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mencatatkan terdapat 433 persoalan hukum dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Kepala Daerah 2024 . Selain itu, terdapat juga 59 insiden dugaan pelanggaran urusan politik uang atau money politics.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ketika rapat perdana bersatu Komite I DPD RI, yang digunakan juga dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP).
“Terdapat 433 temuan dan juga laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN,” ujar Bagja dalam Gedung DPD RI Jakarta, Mulai Pekan (2/12/2024).
Dari keseluruhan laporan yang digunakan diterima, Bawaslu sudah pernah memutuskan kalau 314 persoalan hukum memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas. Seluruh pelanggaran ini juga telah lama direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bawaslu memustukan 314 antaranya merupakan pelanggaran lalu 99 bukanlah pelanggaran, Bawaslu juga telah lama merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang mana dilaksanakan oleh ASN,” kata Bagja.
Selain itu, terdapat juga 59 perkembangan dugaan pelanggaran urusan politik uang di pemilihan kepala daerah 2024. “Adapun terdapat 59 kejadian dugaan pembagian uang, 8 kejadian temuan kemudian 51 laporan dari masyarakat. Serta 50 insiden perkembangan dugaan kemungkinan pembagian uang, 12 hasil temuan dan juga 38 laporan dari masyarakat,” katanya.
Bagja menambahkan, bedasarkan data yang diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan 22 kesulitan ketika hari pencoblosan 27 November 2024.
Adapun rinciannya yakni 14 kesulitan pada pemungutan suara, 5 permasalahan pada penyelenggaraan penghitungan suara, 3 hambatan pada perubahan kotak pendapat dan juga pengumuman hasil perhitungan suara.






