Peternak Tunggu Regulasi yang tersebut Menyokong Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah lama melakukan aksi buang susu pada (6/11) di dalam berbagai area di tempat Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga telah melakukan hal yang identik akibat penolakan dan juga pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, lalu Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang digunakan mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tidaklah kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di area tanah air, insiden buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan pada Indonesia khususnya. Ini adalah bukanlah semata-mata sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan sektor pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di dalam video yang dimaksud tayang di area kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak serta harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan nilai sangat diskon dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang mana kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) dalam kuota dulu sehingga tidaklah mampu kirim susu ke pabrik pada total yang biasanya sudah ada dilakukan,” jelas Bayu lebih besar lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya dalam tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang digunakan dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan sektor pengolahan susu, sempat berdebat para peternak lalu pengepul pada dalam. Intinya merek mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tak di tempat bawah SNI. Kalau memang sebenarnya kualitas yang digunakan mereka itu inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini bukan apple to apple. Karena sapi-sapi yang mana ada di area Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang digunakan mereka itu impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh lapangan usaha susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi bidang dikarenakan dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang tersebut tidaklah secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap item susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud lantaran regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi serta menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya peluncuran pemerintah, kami semakin semangat menjalankan kegiatan bisnis ini dikarenakan ada kepastian,” tutup Bayu.






