DPR Minta pemerintahan Ambil Alih Sritex Melalui Danantara atau BUMN

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Zainul Munasichin memohonkan pemerintah mengambil alih PT Sri Rejeki Iman ( Sritex ) kemudian menjadikan PT Sritex sebagai lapangan usaha sandang sesuai dengan amanat konstitusi. Permintaannya yang disebutkan agar pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex terpenuhi.
Terlebih, pada UUD Pasal 33 ayat 2 yang tersebut menegaskan bahwa ‘Cabang-cabang produksi yang mana penting bagi negara serta yang tersebut menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara’.
“Salah satu cabang produksi strategis adalah sandang. Kami minta tanggung jawab pemerintah atau negara untuk mengambil alih lapangan usaha yang sangat strategis ini. Mau sektor swasta atau mau dibuatkan BUMN atau mau pakai Danantara, tapi negara harus hadir di melindungi lapangan usaha sandang,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Dia juga mendesak pemerintah menciptakan posko khusus untuk mempercepat pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex. Diketahui, penutupan Sritex menghasilkan 12 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami prihatin dengan situasi yang digunakan dialami di area PT Sritex. Sekarang kita harus mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan memproduksi posko penyelesaian hak-hak pekerja dalam PT Sritex untuk memudahkan proses pemenuhan hak-hak sekaligus mengawal agar hak-haknya bisa saja dibayar sesuai dengan Undang-Undang yang tersebut berlaku,” kata Zainul.
Di posko penyelesaian itu harus ada kementerian/lembaga yang dimaksud terkait dengan pemenuhan hak-hak mantan karyawan PT Sritex. Kementerian atau Lembaga yang tersebut harus ada pada posko itu meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga kurator. “Jika diperlukan, buat posko itu on the spot. Lengkap satu pasukan ada pada posko itu,” kata Zainul.
Dirinya pun meminta-minta adanya limitasi atau batas waktu untuk pembayaran hak-hak mantan pekerja PT Sritex. Batas waktu ini menurutnya penting untuk memberikan batas akhir pembayaran dan juga menjadi tolak ukur pembayaran hak-hak ketenagakerjaan sudah ada dijalankan atau tidak. “Posko ini memang benar fokus untuk membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” pungkasnya.






