Kebocoran pada Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Keterangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya pengusaha perusahaan sawit nakal yang merugikan keuangan negara Mata Uang Rupiah 300 triliun. Karena itu, merek berharap segera bisa jadi menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai peluang strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di bidang kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang tersebut sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, sektor sawit menjadi salah satu bidang strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai sumbangan besar untuk bergabung memajukan sektor ekonomi negeri ini. “Bukan hanya saja persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan untuk Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang tersebut dihadapi sektor sawit baik di dalam di maupun di area luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan tindakan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang dimaksud pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tindakan untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang dimaksud berada di dalam kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang dimaksud terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi miliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang mana dikategorikan masuk di dalam pasal 110 A serta sudah ada mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih banyak perusahaan sudah ada membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tak mengetahui apakah perusahaan yang berbentuk koperasi sudah ada menyelesaikan ketentuan seperti yang dimaksud tertuang dalam pasal 110A.
Terkait ketentuan yang ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai pada waktu ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan kemudian tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang dimaksud dianggap tidak ada tertib, padahal sebenarnya bukan seperti itu akibat semua sudah ada masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau bukan terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang digunakan masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang dimaksud masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, oleh sebab itu memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, oleh sebab itu memang sebenarnya belum ada tagihan yang digunakan terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang tersebut masuk katagori 110B juga tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu pelaku bisnis sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang dimaksud juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang disebutkan disebabkan oleh sebab itu ada pengusaha-pengusaha sawit yang mana membuka perkebunan sawit dan juga belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang serta Industri dengan Pengusaha Internasional Senior di area Menara Kadin, Mulai Pekan (7/10).






