Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil juga Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, mengenai mekanisme penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan lalu kelautan yang sudah ada diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan lalu perikanan, notabene adalah petani lalu nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidak ada semua UMKM petani serta nelayan yang digunakan hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang tersebut dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara melawan kemampuan dari penghutang.
“Saya komunikasikan ini, bagi pelaku UMKM yang digunakan memang sebenarnya memiliki dan juga dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tiada menjadi kriteria yang tersebut mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman diambil dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang tersebut dihapuskan utang yang tersebut bergerak di dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan lalu kelautan, juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus pengguna Bank BUMN atau Himbara.
“Agar tidak ada terjadi simpang siur, penghapusan utang memang benar diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di area sektor yang disebutkan yang dimaksud terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam serta COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang mana dibebaskan harus telah tiada mempunyai kemampuan bayar, serta jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya telah terlebih dahulu dalam proses penghapusan bukunya di tempat bank Himbara.
“Jadi ini, memang benar betul-betul sudah ada bukan memiliki kemampuan lagi, lalu itu rentangnya kurang lebih besar sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak ada semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan memiliki target hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian kemudian perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang dimaksud adalah para petani serta nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang mana diteken oleh Presiden Prabowo yang dimaksud tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet terhadap UMKM di dalam Area Pertanian Perkebunan Peternakan kemudian Kelautan dan juga UMKM.






