Wacana Pengaplikasian Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan penyelenggaraan zakat untuk acara Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya saja memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan inisiatif MBG yang mana dinilai masih sejumlah kekurangan.
“Setelah lebih tinggi dari sepekan berjalan kegiatan MBG dinilai masih sejumlah kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan inisiatif bukanlah malah memicu polemik baru yang digunakan tak perlu seperti melontarkan penyelenggaraan zakat untuk MBG lantaran tak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, Hari Jumat (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran pemakaian zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan di kegiatan yang mana menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat di syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk menggalang delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang digunakan terlilit hutang, budak yang digunakan ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, serta fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tak mampu digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, miliki sistem yang berbeda lantaran sudah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, pemakaian dana zakat sebaiknya tetap saja difokuskan pada program-program yang lebih besar spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir juga miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk kegiatan yang bersifat umum juga melibatkan seluruh warga yang dimaksud tidaklah termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan acara MBG yang merupakan kegiatan pemerintah yang mana didesain secara sistematis serta telah lama dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang dimaksud lebih banyak tepat untuk program-program yang mana sifatnya umum kemudian menyasar penduduk luas, termasuk acara kemampuan fisik lalu peningkatan gizi. “Jadi tak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.






