2 Perantara Bandar Judi Online kemudian Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang tersebut terlibat pada tindakan hukum judi online di tempat Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Akhir Pekan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua dituduh berinisial MN juga DM merupakan hasil pengembangan 15 terperiksa yang tersebut sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan dituduh tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan juga MN masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik dalam lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, regu berhasil mengamankan salah manusia DPO dengan inisial MN, yang tersebut ketika MN diadakan penangkapan, selanjutnya dijalankan pengembangan juga didapatkan satu orang dituduh lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Hari Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua terdakwa yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terdakwa yang tersebut lainnya atau dituduh yang mana sementara sudah ada kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang lalu menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak ada diblokir,” bebernya.
Sementara terperiksa DM berperan membantu terperiksa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dimaksud dijalankan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai banyak Rp300 juta. Selain itu juga telah lama disita uang Rp2,8 miliar dari account tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa terperiksa telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan lalu pendalaman secara intensif, agar nantinya kita sanggup membuka segamblang-gamblangnya terhadap tindakan hukum yang digunakan sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindakan hukum penyalahgunaan wewenang yang diadakan oleh oknum pegawai di area Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri miliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa semata yang digunakan terlibat dalam di perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya di proses ini kita dapat diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan faedah bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terdakwa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindakan pidana pencucian uang untuk mereka yang dimaksud terlibat di tindakan hukum ini. “khususnya pada hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, sebab terhadap persoalan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






