LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – pemerintahan resmi melarang pemasaran LPG 3 kg secara eceran di tempat warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Daya dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil pada rangka menata jualan LPG sehingga nilai tukar jualnya di tempat lapangan sesuai dengan harga jual yang digunakan telah lama ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg belaka dapat dijual dalam pangkalan yang tersebut terdata. Para pemilik warung yang dimaksud selama ini jual LPG 3 kg pada saat ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan bisa jadi dilaksanakan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berupaya (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews pada lapangan, beberapa pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum mereka itu menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan bukan sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang berlokasi dalam Kebagusan, Pasar Minggu, DKI Jakarta Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat lantaran memang benar ketika ini nilai tukar LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya harga jual yang digunakan berbeda. Kalau memang benar dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya ketika diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus meyakinkan pemilik warung tidaklah dipersulit di proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang mana kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit di prosesnya sih saya setuju, takutnya dalam lapangan nanti prosesnya di tempat persulit, lalu gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang berlokasi dalam Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan tarif LPG 3 kg dalam lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti pasca diseragamkan harga jual LPG 3 kg malah menjadi tambahan tinggi.
“Setuju kalau memang sebenarnya niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu sudah ada efektif, harga jual malah naik. Jadi mirip aja bohong,” ujarnya.






