Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang mana akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat mungkin saja untuk diwujudkan lantaran masih berbagai lahan marginal yang mana belum digunakan secara optimal serta sanggup ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dijalankan di tempat lahan yang tersebut tidak ada berhutan, hal yang dimaksud tiada ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan dalam pada areal yang mana diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih sejumlah lahan yang tersebut bukan berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan serta energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang terus-menerus mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang dimaksud diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang mana tak berhutan,” jelas Budi Mulyanto di keterangannya, pada Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang mana akan dilaksanakan di dalam lahan marginal justru menimbulkan lahan yang dimaksud menjadi lebih besar hijau, tambahan produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Acara ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang digunakan dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk warga secara rasional dengan data yang mana relevan, sehingga tidak ada mengakibatkan salah paham, teristimewa di aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri melawan lautan yang mana luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang digunakan digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia semata-mata 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pengaplikasian Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang tersebut luasnya dua pertiga yang dimaksud diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang mana diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang bukan berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang mana bukan berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan juga belukar.
“Jadi lahan yang seluas 31,8 jt hektar adalah lahan publik dan juga lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan juga administrasi tenurialnya, juga pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi ketika ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) kemudian pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan dan juga juga definisi hutan pada Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tiada dilaksanakan secara rasional serta proporsional. Hal yang dimaksud menyebabkan persoalan bagi pengerjaan bangsa kemudian negara, termasuk persoalan dengan hutan yang dimaksud sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.






