Daftar Pungutan juga Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok

JAKARTA – Pada 2025, tarif air PAM, Pajak Pertambahan Skor ( PPN ), dan juga nilai tukar rokok dan juga vape akan mengalami kenaikan. Selain itu, warga juga akan dikenakan biaya baru dalam bentuk pajak kendaraan bermotor kemudian iuran Tapera.
Berikut adalah rincian terkait pungutan kemudian kenaikan tarif yang digunakan berlaku pada 2025:
1. Kenaikan Tarif PAM pada 2025
Tarif air PAM atau Korporasi Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 lalu dihitung pada tagihan air pada Februari 2025. Ini adalah merupakan kenaikan pertama pada 17 tahun terakhir.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Kenaikan tarif air PAM ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Ibukota Indonesia Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan:
Kelompok Pelanggan (K I)
Bangunan sosial serta rumah tangga sangat simpel I
0-10 m³: Simbol Rupiah 1.000/m³
11-20 m³: Mata Uang Rupiah 1.500/m³
20 m³: Rupiah 1.700/m³
Rumah susun sangat sederhana
0-10 m³: Mata Uang Rupiah 1.000/m³
11-20 m³: Mata Uang Rupiah 2.000/m³
20 m³: Rupiah 3.000/m³






