20 Bank Bangkrut pada 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR kemudian BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berazam terus menguatkan sektor perbankan dalam Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada ada 20 bank bangkrut dalam Indonesia. Maka guna menghindari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR lalu BPRS.
Tiga peraturan yang disebutkan di area antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK kemudian Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan serta TKK BPR kemudian BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Mutu Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Mutu Aset BPR Syariah), juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan kemudian TKK BPR kemudian BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi kemudian transparansi kondisi keuangan BPR kemudian BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang dimaksud masih disampaikan secara luring juga diadakan penyesuaian cakupan laporan juga tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum melawan penyampaian seluruh laporan BPR dan juga BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, untuk OJK melalui Aplikasi komputer Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR lalu BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 kemudian mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Modal Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan juga POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Biaya Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Tingkat Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya mendirikan lapangan usaha BPR Syariah yang digunakan sehat lalu miliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap saja memperhatikan prinsip syariah.
POJK Tingkat Aset BPR Syariah merupakan aksi lanjut melawan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK) kemudian merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian kemudian Perkuatan Lembaga Keuangan Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pengembangunan kemudian Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Standard Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset serta cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang mana diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan juga prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan lalu peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan aksi lanjut melawan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pembangunan dan juga Perkuatan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Penguraian lalu Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang tersebut berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang mana diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






