Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji sudah pernah diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengantisipasi kesepakatan bersatu DPR.
“Kepastiannya tiada bisa jadi hanya sekali pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, biaya juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa jadi mendapatkan biaya pasti,” kata Menag pada wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan nilai agar dapat lebih besar hemat jika dibandingkan tahun lalu. Ia mengumumkan ada beberapa upaya yang mana dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang mana tiada perlu hingga mencoba menyebabkan kesepakatan sama-sama banyak mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang mana bukan perlu dan juga penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud mampu membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan harga jual terbaik sehingga biaya dapat ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana dapat ditekan harganya, Pertamina juga dapat kita nego jangan nilai tukar avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga bisa jadi menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga dapat kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan nilai mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah terjadi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah keseluruhan itu, eksekutif usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dimaksud ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai faedah yang digunakan dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk sebagian keperluan jamaah selama ibadah haji.






