Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR sanggup mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan kemudian kepatutan atau fit and proper test yang dimaksud ditetapkan pada rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang di revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pembaharuan aturan itu bisa saja menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar di rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, teristimewa Mahkamah Konstitusi (MK) serta itu tentu cara permainan kebijakan pemerintah paling tidaklah sehat yang mana pernah diadakan DPR pada waktu ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang diadakan DPR di merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukanlah kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, teristimewa memberhentikan pejabatnya itu tidak tugas DPR, bukanlah kewenangan. Dia telah campur ke wilayah terlalu jarak jauh pada kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tidaklah paham apa pun persoalan peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tidaklah layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih lanjut berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna DPR di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami memohon persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota badan yang dimaksud hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di tempat Baleg tentang pembaharuan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.






