Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela kelompok nasional suatu negara merupakan serangkaian yang memiliki regulasi ketat. FIFA telah dilakukan menetapkan banyak aturan agar rute ini tak disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan juga hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kriteria naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang tersebut ingin membela regu nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di dalam wilayah negara tersebut.
-
Memiliki pemukim tua biologis yang dimaksud lahir ke negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang lahir dalam negara tersebut.
-
Tinggal pada negara yang disebutkan di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika manusia pemain bukan memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela grup nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang digunakan sebelumnya telah lama membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang dimaksud diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain cuma dapat mengganti kelompok nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk kelompok nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia pada bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih lanjut dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Global FIFA atau kompetisi resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua prasyarat ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang digunakan ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesi antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
-
Tinggal dalam Tanah Air minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tiada berturut-turut.
-
Sehat jasmani lalu rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesia dan juga mengerti akan Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada langkah kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Tanah Air untuk individu yang dimaksud dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Negara Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari ahli regu nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan pada DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang kemudian uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk meyakinkan bahwa pemain yang mana membela pasukan nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah cuma sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang mana bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi berubah jadi WNI lalu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR jikalau naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional terus berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang tersebut cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh akibat itu, setiap federasi juga negara harus menegaskan bahwa serangkaian naturalisasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






