Nasional

Ahli Angka Putusan Banding Harvey Moeis dan juga Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

JAKARTA – Guru Besar Area Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengumumkan putusan banding terhadap Harvey Moeis juga Helena Lim yang mana tambahan berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat beberapa kejanggalan di pertimbangan hukum yang digunakan diambil oleh majelis hakim.

“Tidak terbukti suap lalu tidaklah terbukti gratifikasi. Kerugian negara di putusan pengadilan bukanlah kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara lalu uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Hal ini tidak ada tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).

Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang tersebut dibebankan untuk Harvey Moeis tak dilengkapi dengan bukti yang tersebut sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis serta terdakwa lain juga dinilai tak terbukti selama persidangan.

“Dakwaan aktivitas pidana korupsi di tindakan hukum ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah langkah pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tak secara tegas diatur sebagai tindakan pidana korupsi,” jelas Romli.

Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tidak ada proporsional. Hukuman penjara yang digunakan awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.

Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pelopor negara maupun direksi PT Timah. Ia cuma terlibat pada kontrak sewa smelter lalu kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang digunakan notabene tidak penambang liar melainkan warisan turun-temurun.

“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tiada mempunyai peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.

Sementara itu, Helena Lim yang mana semata-mata berperan sebagai pelaku bisnis money changer dikenakan pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp900 juta.

“Helena lalu Harvey Moeis sebanding sekali tiada memiliki mens rea (niat jahat) untuk memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang dimaksud hanya saja berdasarkan perkiraan BPKP yang digunakan bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.

Related Articles

Back to top button