Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berjuang memperjuangkan nasib juga melindungi mata pencaharian para anggotanya yang bekerja dalam sektor tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi rencana prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang dimaksud mayoritas bekerja di tempat sektor pabrik rokok, terlebih pada sedang tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja di tempat bidang tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang mana mencapai sekitar 5.250 orang, akibat merupakan sumber penghasilan yang halal juga legal.
“Mayoritas anggota kami yang tersebut bekerja di area sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, bukan ada lapangan kerja lain yang mampu mengangkat ribuan tenaga kerja dengan sekolah terbatas selain bidang tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, lapangan usaha tembakau berada dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang tersebut mencakup aturan-aturan yang digunakan berdampak buruk bagi sektor bidang tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan jualan rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar kemudian pelarangan iklan media luar ruang pada radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan sudah disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga ketika ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Bidang Kesehatan terus menekan kembali bidang tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektronik yang dimaksud ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang dimaksud akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang mana menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang dimaksud mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Aspek Kesehatan ini.
“Kami prihatin kemudian sangat kecewa berhadapan dengan aturan-aturan yang tersebut didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Bidang Kesehatan dan juga aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di dalam mana-mana. eksekutif juga tak miliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Kesejahteraan malah merancang aturan baru yang tersebut akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang disebutkan dikuatkan dengan fakta bahwa pada waktu ini, bidang tembakau sedang berupaya pulih kemudian mengawaitu realisasi kebijakan cukai yang dikabarkan tak naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa tindakan pemerintah untuk tiada meninggikan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang mana tepat mengingat bidang ini berada dalam diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang dimaksud semakin ketat. Namun, tindakan tiada naiknya cukai pada 2025 diharapkan bukan menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggal cukai secara besar pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami komunikasikan aspirasi para tenaga kerja yang dimaksud memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa lapangan usaha tembakau adalah sektor padat karya. Oleh sebab itu, kami sangat berharap para calon pemimpin wilayah sentra produksi sektor tembakau miliki pemahaman terkait keberadaan kami dan juga memberikan proteksi terhadap keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek lalu kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang tersebut telah dilakukan kami sampaikan. Jangan malah menggalang adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang dimaksud justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Pimpinan Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, mengungkapkan dirinya memahami betapa pentingnya sektor tembakau bagi perekonomian wilayah dan juga kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di area Kulon Progo. Oleh sebab itu, ia berjanji untuk terus menggalang juga mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang tersebut proaktif serta berkelanjutan.






