Terungkap Alasan Penggunawan Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Korporasi Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater belaka diberikan untuk pelanggan atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah terjadi menikah lalu miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu hanya pada rangka menguatkan pelindungan konsumen kemudian masyarakat, dan juga mengantisipasi peluang terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang dimaksud menawarkan komoditas bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman di konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga diadakan untuk melindungi rakyat khususnya bagi yang tersebut tak mempunyai literasi keuangan yang digunakan memadai di menggunakan produk-produk serta layanan keuangan, sekaligus mengembangkan dan juga menguatkan sektor perusahaan pembiayaan.
“Hal itu akibat usaha BNPL menjadi fokus terkini serta berbagai sekali perusahaan pembiayaan yang beralih terhadap kegiatan ini di tempat aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan berhadapan dengan persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap perolehan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang dimaksud menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi untuk pengguna atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada penyelenggaraan BNPL, termasuk pencatatan kegiatan debitur di area di Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud di area menghadapi dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, lalu perkembangan sektor PP BNPL.






