PPN Naik Jadi 12% Berlaku di tempat 2025, Ini adalah Daftar Barang serta Jasa Terdampak lalu Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan datang berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang digunakan ada di amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang digunakan dikenakan melawan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa hanya yang terdampak juga tidaklah terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia pada dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Angka Barang serta Jasa dan juga Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di tempat pada Daerah Pabean yang dimaksud dijalankan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pada Daerah Pabean yang mana dilaksanakan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean pada pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam di Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa aturan yang digunakan harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang digunakan diserahkan merupakan BKP
2. Barang bukan berwujud yang tersebut diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan diadakan pada di Daerah Pabean
4. Penyerahan dilaksanakan pada rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang digunakan memiliki bentuk fisik kemudian dapat dilihat, bergerak, tak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang tersebut dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, serta smartphone. Pakaian dan juga barang-barang fashion.
Tanah kemudian bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, lalu lemari. Makanan olahan yang mana diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, kemudian truk.






