Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Komdigi) melakukan penutupan tahun 2024 dengan tindakan tegas di memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan beratus-ratus ribu followers diblokir lantaran terbukti memasarkan situs judol.
“Kami tidak ada akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang mana memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tindakan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik lalu Dunia Pers Komdigi. “Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online dalam Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang digunakan semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, kemudian situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah dilakukan memblokir lebih besar dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, kemudian situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, dan juga file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi dan juga Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan meningkatkan kekuatan literasi digital. Rencana ini melibatkan pemerintah wilayah kemudian komunitas warga untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol lalu pinjaman online ilegal.
“Kami meminta generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang mana lebih besar aman juga bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran bergerak dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi kemudian kebijakan yang mana tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Lingkungan digital: Mengoptimalkan sistem moderasi dan juga melakukan take down terhadap konten dan juga akun yang mengiklankan judi online.
– Masyarakat: Mengoptimalkan literasi digital kemudian melapor ke Komdigi apabila menemukan konten atau promosijudionline.






