Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum tindakan hukum pagar laut di area perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, tindakan hukum pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan perkara yang disebutkan dapat menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila tidak ada berbasis pada fakta yang dimaksud kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak berhadapan dengan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di area wilayah perairan yang digunakan seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang digunakan jelas, tidak sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, apabila hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah semata-mata keadilan yang mana terancam, tetapi juga stabilitas pembangunan ekonomi juga kepastian hukum pada Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran mungkin saja sanggup ditenggelamkan, tapi akan setiap saat mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang digunakan dipenuhi kepentingan serta prasangka, tak semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh mereka yang tersebut menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di tempat Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang digunakan sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan berbagai pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidaklah tergesa-gesa berasumsi adanya perbuatan korupsi pada perkara ini tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam. Pasalnya, jikalau dugaan ini tak berdasar, konsekuensinya bukanlah hanya sekali hanya saja mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang mana berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan bisa jadi miliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang dimaksud bukan konsisten pada menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang mana jelas, bukanlah sekadar opini juga asumsi belaka,” tuturnya.






