Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax sudah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang dimaksud berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 lalu PMK No. 81 Tahun 2024, yang digunakan mengatur tarif PPN untuk operasi aset kripto juga barang tertentu lainnya.
“Indodax meyakinkan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang dimaksud berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersatu otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting pada menyokong transparansi perpajakan dalam Indonesia sekaligus menegaskan keamanan lalu kenyamanan kegiatan bagi pengguna kami,” ujar direktur utama Indodax, Oscar Darmawan pada pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk operasi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang digunakan ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, kegiatan lainnya, seperti biaya deposit, biaya evakuasi rupiah lalu biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan menghadapi biaya operasi tersebut, tidak menghadapi total uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang dimaksud unik lalu berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang tersebut jelas untuk menyokong kepercayaan di dalam sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan rutin kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja mirip dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan faedah jangka panjang bagi ekosistem kripto pada Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax bukan perlu khawatir, lantaran semua biaya di area Indodax sudah ada termasuk komponen pajak, biaya CFX, serta sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah ada otomatis dibayarkan, sehingga pemanfaatan media Indodax menjadi lebih lanjut simpel lalu mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang tersebut Lebih Ideal
Meski Indodax memperkuat penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang tersebut konstruktif untuk kebijakan yang mana tambahan ideal dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang digunakan sama dengan operasi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang digunakan sudah diterapkan pada beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang tersebut inklusif juga inovatif di tempat Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final melawan kegiatan kripto. Hal ini akibat ukuran trading kripto dapat meningkat lebih lanjut besar dibandingkan dengan kondisi ketika ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan biosfer yang mana lebih lanjut kondusif. Di sejumlah negara, aset kripto tidaklah dikenakan PPN lantaran dianggap sebagai bagian dari kegiatan keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sama untuk menggalang peningkatan lapangan usaha ini,” ungkap Oscar.






