7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan segera memfasilitasi pendanaan menghadapi beberapa jumlah proyek strategis pada Tanah Air, seperti infrastruktur, proses lanjut pangan, dan juga energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, pasca pihaknya menaungi aset negara yang mana dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan punya model kegiatan bisnis yang dimaksud baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model bidang usaha yang mana bagus, sehingga permintaan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan proses pengolahan lebih lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman untuk MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), juga PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan datang dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dilaksanakan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah akan mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang tersebut ada di genggaman Kemenkeu. Grup pertama berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), di dalam mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), serta Pusat Penyertaan Modal pemerintahan (PIP).
Kelompok kedua, SMV di bentuk badan usaha/lembaga yang digunakan terdiri menghadapi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), kemudian Lembaga Modal Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu hanya ada tahapan kemudian kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, juga juga BUMN-BUMN yang digunakan selama ini bekerja untuk pembiayaan konstruksi jangka panjang, infrastruktur, kemudian lain sebagainya yang mana ketika ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.






