Kementerian Pertanian, tugas juga fungsinya

Ibukota – Indonesi mempunyai kekayaan sumber daya alam yang melimpah, hal itu dipengaruhi oleh kondisi alamnya yang beriklim tropis kemudian letak geografisnya yang mana strategis yaitu ke antara dua benua Asia juga Australia dan juga dua samudra Samudra Pasifik lalu Samudra Hindia.
Dengan sumber daya alam yang mana melimpah, sektor pertanian menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Negara Indonesia pun dikenal sebagai negara agraris dengan beragam hasil dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, lalu kehutanan.
Kementerian Pertanian mempunyai peran penting pada mengurus lalu mengembangkan sektor-sektor tersebut.
Melalui bervariasi kebijakan lalu kegiatan yang dimaksud dilaksanakan, Kementerian Pertanian berupaya untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani dan juga ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pertanian miliki beberapa jumlah tugas dan juga fungsi yang tersebut sudah pernah ditetapkan untuk menggalang peningkatan sektor pertanian.
Ruang lingkup dari Kementerian Pertanian adalah melaksanakan perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan di dalam bidang penyediaan prasarana dan juga sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, pemasaran hasil pertanian, standar instrumen bidang pertanian, juga penyelenggaraan penyuluhan serta pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Tugas Kementerian Pertanian
Pekerjaan dari kementerian pertanian diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pertanian untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kementerian Pertanian
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pertanian menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut :
- Perumusan, penetapan, serta penyelenggaraan kebijakan di dalam bidang penyediaan prasarana lalu sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, lalu pemasaran hasil pertanian.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang mana berubah jadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
- Pengawasan berhadapan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan bimbingan teknis juga supervisi berhadapan dengan penyelenggaraan urusan pada bidang penyediaan prasarana dan juga sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan juga pemasaran hasil pertanian.
- Penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan dan juga pemeliharaan, dan juga harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian.
- Penyelenggaraan penyuluhan serta pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan perkarantinaan pertanian juga pengawasan keamanan hayati.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, juga pemberian dukungan administrasi terhadap seluruh unsur organisasi ke lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan dukungan yang dimaksud bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Kementerian Pertanian.
Artikel ini disadur dari Kementerian Pertanian, tugas dan fungsinya






