Nikita Mirzani Waktu Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang mana melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan permasalahan ini terkait dugaan penganiayaan di tempat Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan terhadap Razman hingga menyebabkan luka dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram dikarenakan mengamati Razman menghadirkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi pasca kabur dari Rumah Aman.
Di berada dalam cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya merek saling (menyerang), yang mana jelas Nikita sebagai orang perempuan mempertahankan dirinya, lantaran beliau merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai individu perempuan mendadak ada persoalan dengan seseorang laki-laki,” kata Fahmi di area Polres Metro Ibukota Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang mana dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di tempat wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, pasca dijalankan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang mana jelas ada individu wanita yang tersebut dikeroyok lebih tinggi dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang digunakan mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menghadirkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel sebab kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di dalam kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik menghadapi dugaan pengeroyokan yang diatur di Pasal 170 KUHP.






