Teknologi

PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil dan juga Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – otoritas mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen yang sekarang semata-mata berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang tersebut terdampak regulasi tersebut.

Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang digunakan ada pada pasar. Namun, sejumlah publik yang mana menolak hal yang dimaksud akibat dirasa akan memberatkan mereka sebab kondisi perekonomian sedang tiada baik.

Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya sekali untuk barang mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan barang juga jasa mewah, yaitu barang serta jasa tertentu yang digunakan selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan penduduk berada, rakyat mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil juga motor yang tersebut dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah yang dimaksud tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang mana dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian kemudian Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dimaksud dibuat untuk perjalanan dalam melawan salju, di dalam pantai, di dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.

Related Articles

Back to top button
111112113114115116385386387388389390123456228229230231232233slot online inovasi sistem terbaru performa optimalcara paling ampuh lucky neko super wild kucing pembawa rezeki mbgmahjong ways masih sering muncul dalam diskusi pemain online mbglucky neko masih banyak dibahas di kalangan pemain online mbgslot online struktur kinerja analitik untuk hasil lebih stabilmetode mbg meneliti mahjong ways 2 melalui berbagai indikatorprobabilitas sisi lain ide mengungkap evolusi mahjong ways 3data permainan mahjong ways dan analisis pola terkiniformula sakti starlight princess super wild raih kemenangan mutlak mbgpragmatic play hadirkan bagi bagi kejutan dragon crown vault dengan hadiah premiumpanduan mbg menelaah gates of olympus yang sering menarik perhatianwild west gold berikan petir senja dengan freespin meledak mbg