Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi mengamati PDIP sedang bersandiwara drama urusan politik untuk mencari simpati masyarakat dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi umum dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tidak ada peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tiada layak dipertontonkan untuk publik, sebab rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada dalam ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang paling depan menyerang kebijakan ini, apa dia sudah ada lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir ia melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka yang dimaksud mengusulkan. Ketua Panjanya cuma dari mereka kok,” kata perwakilan rakyat dengan syarat Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran dengan sikap kebijakan pemerintah para politikus PDIP akhir-akhir ini yang tersebut getol mencela pemerintahan Prabowo-Gibran tentang kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan item dari pemerintah juga DPR sebelumnya dan juga partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di tempat parlemen.
“Ini tidak produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah agregat merek pada DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru mereka itu yang mengusulkan serta langkah sudah ada menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini cuma diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.
“Harusnya dia jujur lalu mampu mengakui perjuangan Prabowo yang memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi cuma menyasar barang mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama memulai pembangunan bangsa lalu negara, menuntaskan tantangan dunia usaha juga meyakinkan kebijakan ini sanggup berjalan dengan baik juga bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan menghadapi usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie terhadap wartawan, Mingguan (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas dengan antara pemerintah serta Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan di Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP sudah pernah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.






