Perbedaan peran lalu fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Indonesia

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang memainkan peran penting di merawat demokrasi lalu ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu miliki fungsi utama yang mana sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif di pembuatan undang-undang, namun peran lalu wewenang mereka itu berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tidaklah lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang dimaksud sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 (UUD 1945) dan juga melantik presiden kemudian perwakilan presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden atau perwakilan presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang tersebut mempunyai peran lebih lanjut luas di tahapan pembuatan undang-undang juga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengkaji kemudian menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden lalu pemerintah.
Selain itu, DPR juga miliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan pernyataan untuk pemerintah melawan kebijakan yang dimaksud diambil serta berhak mengajukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan lalu belanja negara (APBN).
Untuk tambahan mengerti peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR kemudian DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk serta mengkaji undang-undang dengan Presiden juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, dan juga sosial
2. Fungsi anggaran
DPR memiliki hak untuk mengeksplorasi juga menyetujui anggaran yang digunakan diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan juga kebijakan pemerintah, juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi serta angket
DPR dapat memohon penjelasan terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang (Perpu) yang digunakan diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah kemudian menetapkan UUD
MPR miliki kewenangan untuk mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden juga Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden dan juga delegasi presiden hasil pemilu, dan juga melantik delegasi presiden bermetamorfosis menjadi presiden apabila terbentuk kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau duta presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden serta duta presiden tidak ada dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






