Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi perkara pagar laut dalam perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga ketika ini.
“Kami sudah ada memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di dalam Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami sudah ada mendapatkan kejadian pemalsuan yang dimaksud terjadi sejak tahun 2021 sampai pada waktu ini di tempat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga berada dalam menghimpun alat bukti dengan melakukan penggeledahan di tempat beberapa tempat termasuk di area rumah terlapor AR.
“Kemudian pada waktu ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan dalam beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga sudah pernah menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.






