71.424 Anggota Diterima Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) kemudian Tenaga Non ASN yang terdaftar di Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 kontestan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 partisipan atau 0,55% yang digunakan dinyatakan tidaklah lolos. Info kelulusan bisa saja diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak juga bukan dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani dalam Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang mana dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang tersebut diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah terjadi memperoleh surat langkah penyetaraan ijazah dari kementerian yang digunakan berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai juga surat langkah hasil konversi nilai Skala Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang mana berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang tersebut pada bagian nama, tempat lahir, juga tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah terjadi ditandatangani sendiri oleh kontestan kemudian dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang tersebut sudah ditandatangani sendiri oleh kontestan lalu dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mana diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Seimbang Jasmani serta Rohani dari Dokter yang digunakan berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang mana bekerja pada Unit Pelayanan Aspek Kesehatan otoritas (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Bidang Kesehatan pada Kementerian Agama) yang tersebut dibuat lalu ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;






