Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tidaklah diperpanjang

Ibukota Indonesia – Menteri Daya kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tiada diperpanjang tambahan dari dua bulan.
Pernyataan Bahlil yang disebutkan berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen terhadap pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, juga 2.200 VA yang mana berlaku selama dua bulan, yaitu Januari lalu Februari 2025.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil ketika ditemui di dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam informasi pers yang tersebut dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Daya juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik terhadap pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 jt pelanggan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Customer Rumah Tangga PT Korporasi Listrik Negara (Persero) yang tersebut berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan juga Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari akun biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan juga untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada account bulan Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara dengan segera sewaktu pembelian token listrik pada bulan Januari lalu Februari 2025, sehingga penduduk cukup membayar tarif token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang mana sama.
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli komunitas imbas kenaikan PPN menghadapi barang mewah berubah jadi 12 persen pada 2025.
Akan tetapi, untuk pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan masih dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Artikel ini disadur dari Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tidak diperpanjang






