Beras Jenis Hal ini Kena PPN 12% pada 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% ke 12% dalam tahun 2025 memicu keresahan di dalam kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sebagian komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak ada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan cuma berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium serta premium tidaklah dikenakan PPN. Beras yang tersebut kena PPN itu, beras khusus yang digunakan diimpor, misalnya untuk keperluan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana disitir pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih banyak ke beras khusus yang tersebut tidak ada dapat diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di area Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak ada kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih pada waktu ini Indonesia berada dalam berjuang untuk menyokong produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah dilakukan diatur di Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari berhadapan dengan beras premium dan juga medium yang mana ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh juga butir patah.
Dirinya pun mengaku telah terjadi mengusulkan terhadap Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% cuma untuk beras khusus tertentu yang tidak ada dapat diproduksi dalam di negeri. Ini adalah telah dilakukan sesuai dengan pasal 3 ayat 5 di Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu banyak diminati penduduk kita secara luas. Persebarannya pun merata di dalam semua lini pasar. Jadi ini yang mana diperhatikan pemerintah, sehingga tiada termasuk barang mewah juga tidak ada dikenakan PPN seperti yang dimaksud ada sebelum ini,” tandasnya.






