Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar lantaran Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah pernah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli lalu Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 dan juga Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan juga atau persaingan bidang usaha bukan sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang tersebut membatasi pangsa kemudian pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah dan juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pemanfaatan Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama pada persoalan hukum ini adalah kewajiban pengaplikasian Google Play Billing (GPB) pada Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini sebab dinilai merugikan persaingan bisnis lalu konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti beberapa orang dampak negatif dari kebijakan GPB yang digunakan diwajibkan oleh Google, pada antaranya:
– Berkurangnya Konsumen Aplikasi: Konsumen program mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran juga kenaikan nilai tukar aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Aplikasi dari Google Play Store: Program yang tidaklah menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface dan juga User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan kemudian pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Tempat Dominan
KPPU menilai bahwa Google sudah pernah menyalahgunakan sikap dominannya di tempat bursa dengan mewajibkan pemanfaatan GPB lalu menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran belaka menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Lingkungan Dominan pada Indonesia
Google Play Store merupakan wadah distribusi perangkat lunak terbesar di dalam Indonesia, dengan pangsa bursa mencapai 93%. Dominasi ini memproduksi developer aplikasi mobile tergantung pada Google lalu rentan terhadap kebijakan yang dimaksud merugikan.
Fakta Google Play Store di tempat Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store pada Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang dimaksud Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang tersebut menjatuhkan denda terhadap Google merupakan langkah penting pada menegakkan persaingan usaha yang mana sehat pada Indonesia. Praktik monopoli yang tersebut dilaksanakan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi mobile kemudian konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang digunakan lebih besar adil serta mengupayakan perubahan di area lapangan usaha digitalIndonesia.






