pemilihan gubernur 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran pemilihan gubernur Ulang

JAKARTA – Sebanyak 37 wilayah dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan segera melawan kotak kosong di tempat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk pemilihan gubernur ulang.
Diketahui pilkada ulang akan dilakukan apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman dalam 37 tempat anggarannya belum diusulkan lantaran memang sebenarnya mereka anggarannya itu penyelenggaraan pemilihan gubernur sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik dikutipkan Akhir Pekan (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat di hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengupayakan turnamen pemilihan gubernur ulang bila kotak kosong yang mana menang.
“Berkenaan dengan aksi lanjut aktivitas dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support kemudian apabila memang benar ketentuan yang disebutkan dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan identik seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang dimaksud sebagaimana dituangkan di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan pada PKPU Nomor 2 tahun 2024.






