Efisiensi Anggaran, Saksi serta Korban di area LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi kemudian korban yang menerima pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang benar ada beberapa saksi serta korban yang mana akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas untuk wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menegaskan LPSK selektif di menyaring siapa-siapa hanya yang tersebut tak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, dia yang mendapatkan pengamanan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif dikarenakan sejumlah persoalan hukum yang perlu pemeliharaan fisik yang enggak mungkin saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya perkara yang tersebut terpaksa kami hentikan dikarenakan enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyampaikan efisiensi anggaran ini memang benar memproduksi pengamanan yang mana diberikan LPSK tidak ada maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi kemudian korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan datang melaksanakan tugas kemudian wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidaklah akan menolak saksi serta krban yang memang benar datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan proteksi melaksankana tugas juga wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini sanggup dipulihkan kondisi ini, supaya saksi serta korban bisa jadi dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih banyak kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang tersebut mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelahnya ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






