Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diberitahukan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digunakan diselenggarakan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus ketika bacakan putusan di area ON Ibukota Indonesia Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK terkait persoalan hukum korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang serta jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak lalu retribusi tempat Perkotaan Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang benar orangnya yang mana sama, subjek hukumnya sama, cuma perbuatannya yang disebutkan dikategorikan atau pasal yang dimaksud dilanggarnya itu ada yang mana gratifikasi, ada yang dimaksud juga pemerasan, ada yang dimaksud juga di dalam pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini masih nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang dimaksud dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), meminta-minta agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang mana menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang tersebut sewenang-wenang sebab bukan sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, kemudian dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal sanggup menyatakan tiada sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum serta patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohon hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan kemudian pencekalan yang dilaksanakan KPK.
“Menyatakan tiada sah segala langkah atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






