Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) RI menetapkan besaran zakat fitrah pada 2025 yang mana harus dibayarkan setiap Muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium. Penetapan yang disebutkan berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang dimaksud harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang digunakan teliti lalu pertimbangan yang mana matang, Baznas telah terjadi memutuskan untuk meninggikan besaran zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga jual beras yang dimaksud terjadi, serta fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Hari Sabtu (8/3/2025).
Keputusan yang disebutkan mungkin saja akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini diadakan dengan tujuan untuk memverifikasi kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan juga sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mana mengonsumsi beras di dalam berhadapan dengan atau di area bawah nilai standar atau pada luar wilayah Jabodetabek, sesuai pada ketetapan yang disebutkan dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan serta paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah terhadap mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri sebelum khatib naik mimbar.
“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah terhadap mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, serta Aman Konstitusi) yang tersebut terdiri dari delapan golongan yang telah lama ditetapkan pada syariat (ajaran) Islam,” katanya.
Dengan adanya putusan ini maka, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kuantitas Zakat Fitrah dan juga Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi pada 2024, dicabut lalu dinyatakan tidak ada berlaku.






