Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup sama-sama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang tersebut selama ini memproduksi gaduh penduduk lalu Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah kemudian pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax dikarenakan implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang mana lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak ada mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di konferensi pers usai RDP, Hari Senin (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan digunakan bukan akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di area APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang digunakan paling rendah dan juga mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tiada mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang digunakan diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, menguatkan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala untuk Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban ditulis menghadapi pertanyaan juga tanggapan Pimpinan kemudian Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI kemudian DJP Kementerian Keuangan mengenai Coretax:
1. Komisi XI DPR RI telah terjadi mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang digunakan lama, sebagai antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang digunakan masih terus disempurnakan agar tidaklah menggangu kolektivitas penerimaan pajak.






