Apple Kembali Rayu Indonesia agar Bisa Jual iPhone 16

JAKARTA – Indonesia juga Apple Inc pada hari Rabu menyetujui secara resmi Nota Kesepahaman (MoU) di area DKI Jakarta Selatan untuk meresmikan perjanjian penting di kerja mirip investasi.
Langkah ini membuka jalan bagi Apple untuk memasarkan iPhone 16 di area Indonesia, akibat Kementerian Industri memulai proses penerbitan sertifikat Taraf Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mana diperlukan.
Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesepakatan yang disebutkan merupakan pencapaian signifikan pasca lima bulan negosiasi yang dimaksud penuh tantangan.
“Itu baru mampu dipastikan sampai menit-menit terakhir. Baru 15 menit yang lalu kami masih finalisasi komunikasi dengan Apple terkait beberapa hal yang digunakan akan dimasukkan ke pada nota kesepahaman, kemudian juga hal-hal yang dimaksud bukan sanggup dimasukkan,” kata beliau seperti dilansir dari Trading View, Kamis (27/2/2025).
Nota Kesepahaman ini menyelesaikan kebuntuan jangka panjang yang dimaksud menyebabkan kementerian menangguhkan sertifikat TKDN lalu menghindari Apple memperoleh izin edar untuk perangkat mereka.
Dengan kesepakatan yang tersebut telah ada, Apple dapat melanjutkan rencana untuk berjualan iPhone 16 secara resmi dalam republik tersebut.
Negosiasinya cukup rumit lantaran adanya benturan kepentingan, di area mana pasukan teknis dari Kementerian Pertambangan serta Apple menyelenggarakan tiga kali rapat guna mengeksplorasi perpanjangan sertifikasi TKDN.
Agus Gumiwang menekankan bahwa perjanjian itu akan melakukan konfirmasi lingkungan ekonomi domestik Indonesia mendapat kegunaan dari pembangunan ekonomi Apple.
Awal tahun ini, Wakil Presiden Kebijakan Global Apple Nick Amman mengunjungi kementerian untuk mengkaji rencana perusahaan, termasuk pengerjaan pabrik AirTag pada Batam untuk memenuhi keinginan TKDN.






