Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum serta Keamanan, Mahfud Md, menilai, independensi hakim MK akan terganggu bila revisi UU MK versi DPR disahkan. Menurut Mahfud, beberapa pasal di draf revisi UU MK versi DPR itu tak adil. Ketidakadilan itu sebab tampak ingin menendang hakim MK yang dimaksud selama ini dianggap kritis.
“Pasal revisi itu mengancam 3 warga hakim MK yang tersebut sedang periode kedua. Mereka dimintai konfirmasi apakah jabatan diteruskan atau tidak. Pasal itu menyangkut penduduk pemukim yang dimaksud selama ini dikenal kritis,” kata Mahfud usai di Indonesia Integrity Pertemuan 2024 yang tersebut diadakan Trancparency International Indonesia di dalam Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan, revisi yang dimaksud ditolak ketika dirinya masih menjadi Menkopolhukam. Ia tak setuju oleh sebab itu revisi UU MK sudah ada pernah dijalankan pada 2020.
“Namun revisi itu muncul pada 2022. Itu sudah ada jadi RUU-nya kemudian semata-mata sekian pasal. Hal ini menurut saya tidaklah adil kemudian mengancam independensi Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.
Penolakan Mahfud itu disampaikan dengan mengirimkan jawaban pemerintah ke DPR agar pasal-pasal yang dimaksud mengancam independensi hakim dihapuskan. Ia mengatakan, pasal yang dimaksud bermasalah itu menyangkut pengkategorian hakim konstitusi berdasarkan periode jabatan lima tahunnya.
Revisi ini mengatur agar hakim bisa saja berhenti pasca usia 70 tahun atau habis masa jabatan terakhir. Aturan ini khusus untuk hakim yang tersebut pada periode ketiga dan juga menjauhi masa pensiun.
“Sehingga pilihan kalau masuk jabatan terakhir itu berarti ia akan pensiun di umur 71, bertambah yang tersebut Anwar Usman itu,” kata Mahfud.
Sementara itu, untuk hakim periode kedua bisa saja dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan jabatannya. Periode kedua ini seperti hakim konstitusi seperti Suhartoyo, Saldi Isra, kemudian beberapa hakim lainnya. “Nah itu kebetulan menyangkut orang-orang yang selama ini dikenal kritis,”kata Mahfud.
Namun, Mahfud meyakini, revisi UU MK itu tiada mampu berjalan lagi. Sebab, kesempatan urusan politik untuk menyingkirkan hakim konstitusi yang mana kritis telah dilakukan berlalu lalu Pemilihan Umum 2024 sudah ada terlewati.
Sebelumnya, pemerintah juga DPR telah dilakukan menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat menghadapi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Pemerintah setuju untuk dapat meneruskan pembicaraan juga pengambilan tindakan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi di penjelasan resminya pada Mei 2024.
Revisi UU MK ini dikritik oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Palguna menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang digunakan membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini sudah ada jelas bisa jadi memengaruhi independensi hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu sudah ada mampu dipahami oleh masyarakat awam tanpa diperlukan berubah menjadi sarjana hukum terlebih dahulu.
“Enggak wajib jadi sarjana hukum sudah ada tahulah itu sanggup mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.
Belakangan, DPR menyepakati agar kebijakan pada tingkat II atau pengambilan langkah Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) diwujudkan pada periode selanjutnya. Dengan demikian, RUU MK akan bermetamorfosis menjadi RUU operan atau carry over untuk DPR periode 2024-2029.
Novali Panji Nugroho berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis






