Mobil Listrik Kebal Opsen Pajak, Dompet Calon Pembeli Tetap Aman?

JAKARTA – Di sedang rencana penerapan opsen pajak untuk kendaraan bermotor tahun depan, mobil listrik dipastikan tetap memperlihatkan mendapatkan insentif bebas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) lalu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
“Hal ini memang sebenarnya perlu dipahami. Terkait opsen pajak, sasarannya tidak kendaraan listrik. Jadi, EV bukan akan terdampak oleh pajak opsen,” ungkap Fajrul Ilhami, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia.
Opsen Pajak serta Insentif Mobil Listrik
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang tersebut akan dikenakan pada PKB kemudian BBNKB mulai tahun depan. Kebijakan ini diatur pada UU Hubungan Keuangan Pusat juga Daerah (HKPD) lalu bertujuan untuk meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat lalu daerah.
Namun, pemerintah tetap saja memberikan insentif bagi kendaraan listrik dengan membebaskan PKB dan juga BBNKB. Hal ini dimaksudkan untuk menggerakkan perkembangan lapangan usaha kendaraan listrik dan juga mencapai target pengurangan emisi karbon.
“Iya, itu telah terkonfirmasi oleh Kemendagri. Jadi, kami juga sempat berdiskusi dengan salah satu pejabat dalam pemerintahan, khususnya Kemendagri, lalu memang benar tidak ada ada dampak terhadap EV,” jelas Fajrul.
Dampak Opsen Pajak kemudian Insentif Mobil Listrik
Penerapan opsi pajak diprediksi akan meningkatkan biaya kendaraan bermotor konvensional. Namun, insentif bebas PKB kemudian BBNKB untuk mobil listrik diharapkan dapat memacu minat warga untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Data serta Proyeksi Kendaraan Listrik:
– Penjualan mobil listrik di area Indonesia: Diproyeksikan mencapai 50.000 unit pada 2025. (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia/Gaikindo)
– Target pemerintah: 2,1 jt unit kendaraan listrik pada tahun 2030.
Faktor pendorong peningkatan lingkungan ekonomi mobil listrik:
– Insentif pajak: Pembebasan PKB, BBNKB, lalu PPN.
– Pengembangan infrastruktur: Berkembangnya stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
– Kesadaran publik akan lingkungan: Meningkatnya kepedulian warga terhadap isu lingkungan lalu pemanasan global.
Tantangan:
– Harga mobil listrik yang mana masih relatif mahal.
– Keterbatasan jangkauan serta infrastruktur pengisian daya.
Insentif bebas PKB kemudian BBNKB untuk mobil listrik di area berada dalam penerapan opsi pajak merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyokong perkembangan lapangan usaha kendaraan listrik pada Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi lalu mencapai target penguranganemisikarbon.






