Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengawasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mana dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak ada mempunyai kewajiban secara hukum di penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim juga Pupuk Indonesia tiada ada hubungan hukum pada tentang case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim dalam di lokasi ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah terjadi menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan pendapat hukum dari Jamdatun guna melakukan konfirmasi adanya dasar hukum untuk menguatkan langkah perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, tidak kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukanlah merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang mana punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim telah selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan di menyelesaikan permasalahan ini. “Tetapi juga dalam di sini harus ada legal opinion yang mana harus dipahami oleh para pensiunan di dalam PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian kesulitan polis asuransi Jiwasraya juga mengingatkan bahwa pensiunan sudah pernah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang digunakan hadir waktu itu, disuruh memilih. pemerintahan sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan untuk pensiunan Pupuk Kaltim akan mengajukan permohonan bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Lingkup Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang sedang kemudian akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohonkan permohonan pendapat hukum kembali untuk Jamdatun pada rangka pemberian bantuan terhadap pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di tempat Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju pada waktu Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang digunakan sudah pernah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang tersebut telah lama menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh sebab itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) masih menjadi perhatian kami di batasan kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






