Sambangi KPK, Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Minta Laporan Performa Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Pergerakan Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang dimaksud pada rangka meminta-minta laporan Keterbukaan Data Publik (KIP) menghadapi kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohon agar KPK transparan untuk masyarakat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua melawan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b lalu dalam pertegas pada Pasal 40 ayat (1) lalu ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Christian Sihite, Hari Senin (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya sekali menangani perkara perkara receh. Menurut dia, berbagai perkara yang mana besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kebugaran di dalam Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di dalam Badan Ketenteraman Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan serta sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di dalam Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti sebab SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di dalam Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan ketentuan ada alat bukti baru kemudian penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK tetap saja harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait persoalan hukum yang tersebut sudah ada di tempat SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian bukanlah menjadi sebuah putusan yang digunakan bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK melakukan penutupan mata meskipun telah menerbitkan SP3. Kami meminta-minta KPK mengusut semua perkara perkara yang kita duga mangkrak di dalam KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan juga kembali pada jati dirinya pada menangani tindakan hukum korupsi,” katanya.





