KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro manusia karyawan swasta sebagai saksi di persoalan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen di tempat PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat di penanaman modal PT Taspen.
“Hari Hari Jumat (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan aktivitas pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dijalankan dalam Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen dalam PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan bidang usaha terperiksa dengan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di tempat PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam persoalan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dijalankan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh pasukan penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan dituduh dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk Tersangka ANSK lalu EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di dalam Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penjara pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






