Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan gubernur 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada pembukaan III pada ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara bukan dibacakan, yang mana berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang tersebut dipanggil untuk sesi di malam hari ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang dimaksud belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang tersebut belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Kabupaten Pasaman Barat, PHPU Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Daerah Banggai, PHPU Kepala Daerah Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, dan juga PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan juga ahli itu akan dihadirkan pada persidangan di tempat hari yang tersebut sama.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli akibat ini semuanya Kepala Kabupaten maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi serta ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang tersebut akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara bukan dibacakan oleh Mahkamah yang dimaksud artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang mana dibacakan tak dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang digunakan ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan dikarenakan perkara yang dimaksud akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pembukaan II ditutup.






