Antara Hukum lalu Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM keberadaan penduduk pada umumnya, hukum kemudian kekuasaan merupakan bagian tidak ada terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, setiap saat berkelindan juga melekat satu serupa lain. Bahkan dapat dikatakan, bukan ada hukum tanpa kekuasaan, serta tidak ada ada kekuasaan tanpa hukum.
Di di doktrin hukum, hal ini sudah dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di tempat di hidup warga di dalam negara yang digunakan menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak dalam di negara hukum. Namun demikian, realita keberadaan hukum baik pada proses pembentukannya maupun di dalam pada proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata kemudian seketika lalu dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik rutin terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud lalu tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme penduduk seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh perkara penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait perkara impor dan juga ekspor dan juga lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tiada lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang disebutkan disebabkan hukum cuma dipandang sebagai norma yang statis lalu cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) juga nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa jikalau hanya saja dipandang sebagai norma statis dan juga hanya saja sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus langkah pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang dimaksud sudah pernah terjadi secara masif yang telah dilakukan mengakibatkan setiap orang yang tersebut didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum belaka mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani lalu kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak serta terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan melawan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di area pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, lalu dikarenakan sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana pada Indonesia sudah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum pada di Pasal 183 KUHAP yang mana diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tak boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di tempat menghadapi masih melekat sampai ketika ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, serta dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus kemudian pengadilan sebagai tempat satu-satunya lalu terakhir mencari lalu menemukan keadilan, juga sudah terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang digunakan keliru, bahkan lantaran intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih lanjut sangat yang digunakan kita saksikan adalah di area lembaga pemasyarakatan telah lama mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks hambatan pada atas, yang mana kita rasakan pada waktu ini adalah khususnya, di pemberantasan korupsi yang telah lama menjadi salah satu inisiatif pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum di konteks kekuasaan yang digunakan sudah pernah terjadi setidaknya dapat dicegah kemudian diantisipasi dengan inisiatif kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelahnya pelantikannya. Adapun terhadap khususnya untuk para hakim perlu menjadi acara rutin tahunan dengan memohon ahli-ahli hukum terkemuka.






