Syarat juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang melanggar peraturan terkait kemudian lintas juga tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi berbentuk pembayaran denda yang dimaksud diwujudkan menghadapi dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang mana dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar harus mengamati putusan denda kemudian biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register dan juga nama pelanggar telah sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data dengan segera atau menggunakan layanan pengantaran kemudian ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang digunakan tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Negara Indonesia (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berubah-ubah kanal PT Bank Rakyat Nusantara (Persero) Tbk (BRI ) juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian kegiatan ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom account juga nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran kemudian uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, tak lama kemudian pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, setelah itu klik BRIVA.
– Pastikan data isian telah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, lalu jumlah total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) program BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, tak lama kemudian pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, setelah itu masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang tersebut sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Fakta Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM di mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, setelah itu BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 hitungan nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga total denda telah benar.
– Simpan struk proses sebagai bukti pembayaran yang dimaksud sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan berubah-ubah kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, berikutnya tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang mana harus ditunaikan.
– Simpan struk kemudian tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik






