Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang disebutkan digunakan sebagai identitas LPBBTI yang tersebut legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang digunakan legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi rakyat di mengidentifikasi LPBBTI yang dimaksud berizin di area OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan publik di menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman pada keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pelopor LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di dalam masyarakat, termasuk di implementasi penguatan tata kelola yang mana baik dan juga penguatan manajemen risiko pelaksana LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus menggerakkan seluruh pelopor untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang digunakan berlaku.
“Peningkatan citra positif bidang dapat diadakan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.






