Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap pendapat perihal penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang digunakan mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo pada Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu bukan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tiada mau memerima imbalan melawan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya sebanding Ahmad Dhani saja. Dhani tiada mau dibayar, beliau bukan dibayar. Tanya Dhani saja, ia yang jelasin kok,” kata Maruarar Sirait dalam Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang dimaksud akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani dan juga bukan perlu membayar. Sehingga menurutnya bukan ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 di acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi dalam tempat-tempat itu beliau tidaklah dibayar, termasuk besok tak dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa beliau mau begitu, tanya sebanding Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP serta Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada Hari Jumat 21 Februari. Surat yang disebutkan terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan juga Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi dan juga peluncuran logo akan diselenggarakan dalam Auditorium Kementerian PU mulai Waktu 19.00 WIB.
Surat yang disebutkan lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di area Pusat juga Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.






